E-Filing Klikpajak Cara Cepat dan Mudah Lapor SPT Tahunan Anda

Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha baik yang bergerak di bidang usaha kecil menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha. Pajak adalah sumber utama pendapatan suatu negara, oleh karena itu peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai Langkah membantu perkembangan negara.

Setiap tahun wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk mempermudah pelaporan oleh wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memberikan kemudahan-kemudahan lewat berbagai fasilitas. Selain cara pelaporan manual, DJP telah menyediakan fasilitas pelaporan secara online melalui e-filing atau e-form. E-filing adalah salah satu cara pelaporan SPT tahunan online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau situs Klikpajak.id.

Melaporkan SPT secara manual di Kantor pelayanan yang menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-filing memiliki beberapa keuntungan seperti:

  • Hemat Waktu

Wajib pajak dapat melaporkan SPT pajaknya lebih cepat dan tidak perlu ke kantor pajak untuk antri, karena biasanya menjelang batas akhir pelaporan SPT kantor pajak akan dipenuhi oleh wajib pajak yang mengantri untuk melaporkan SPT.

  • Fleksibel

Wajib pajak akan merasakan nyaman karena pelaporan SPT pajak dengan e-filing dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, tanpa harus terkendala waktu dan jarak, hanya perlu menggunakan koneksi internet.

  • Fitur Lengkap

Pelaporan melalui mekanisme online dilengkapi berbagai fitur yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Terdapat fitur auto-calculation mempermudah wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan laporan dapat langsung diketahui.

Untuk menggunakan layanan e-filing wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number). Caranya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan terlebih dahulu mengisi formulir permohonan EFIN pada situs Ditjen Pajak.

Dapatkan EFIN (electronic filing identification number) di kantor pelayanan Pajak terdekat atau Anda bisa cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.

Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa langsung menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 150 200, atau twitter @kiring_pajak.

Dengan menggunakan EFIN, daftar sebagai pengguna DJP Online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik  termasuk e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

Lapor SPT Anda akan lebih cepat dan mudah lewat eFiling menggunakan Klikpajak by mekari  seperti:

  • SPT Tahunan Badan

laporkan SPT badan tahunan Anda dengan eFiling Klikpajak, upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan lalu laporkan dengan mudah di Klikpajak.

  • SPT Masa (Bulanan)

Lapor SPT Masa Anda setiap bulannya untuk seluruh jenis pajak yang dapat diaporkan dengan menggunakan eFiling, Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDV dari perusahaan Anda.

  • SPT Tahunan Pribadi

Bagi Wajib Pajak pribadi, laporkan SPT pribadi Anda untuk formulir 1770 dan 1770S melalui Klikpajak. Dan simpan simpan Riwayat pelaporan Anda setiap tahunnya dengan aman di Klikpajak.

Pelaporan pajak melalui eFiling Klikpajak, mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia. Lakukan pembetulan jika dibutuhkan dan simpan seluruh arsip pelaporan pajak Anda di Arsip Klikpajak. Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.