Setiap warga Indonesia yang memiliki usaha atau penghasilam diatas pendapatan tidak kena pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Wajib pajak dapat berupa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan wajib pajak badan adalah pihak yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator dibidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti: Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), Yayasan, Organisasi, Perkumpulan.
Dalam perpajakan ada namanya layanan e-Filing yang merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat dan badan usaha dalam urusan SPT atau membayar pajak. Dengan menggunakan e-filing ini selain bisa mengurangi penggunaan kertas, dalam prosesnya sangat cepat dan mudah sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak karena bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Tidak hanya itu saja, Wajib pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, kecuali denda jika terlambat lapor pajak.
e-Filing biasanya dilakukan secara online dan real time melalui website DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP atau penyedia jasa aplikasi pajak salah satunya seperti dari Klikpajak.id by Mekari. Hal yang perlu dilakukan sebelum menggunakan e-Filing adalah:
- Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang DJP terbitkan kepada wajib pajak. EFIN bisa diperoleh dengan mendaftarkan badan usaha ke DJP online, setelah persyaratan EFIN badan terpenuhi barulah aktivasi EFIN badan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
- Daftarkan WP badan di situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah ada EFIN
Dalam pelaporan SPT Tahunan badan terdapat berkas, dokumen atau hal lain yang perlu dipersiapkan. Setelah menyiapkan berkas dan dokumen pendukung lainnya yang harus ada pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan. Berikut ini Cara Lapor Pajak Badan online :
- Masuk akun e-Filing atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online
- Klik e-Filing atau e-SPT kemudian pilih “Buat SPT”
- Setelah itu akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Dalam hal ini formulir 1771, seperti yang sudah dijelaskan.
- Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai.
Meskipun hanya bersifat pelaporan akan tetapi tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan. Jadi bagi pemilik bisnis sebaiknya segera lapor pajak dari sekarang, karena jika tidak bayar pajak tepat waktu atau terlambat maka DJP akan melakukan penagihan pajak dam bentuk surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa.
Bagi Anda yang ingin mudah dan efisien melaporkan pajak bisnis Anda, bergabunglah dengan menggunakan Klikpajak yang menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.