Jakpro Dihukum Membayar Ganti Rugi Sengketa Waduk Pluit Tapi Tidak Mau Membayar Ganti Rugi Kepada H umar Dkk

70801272710ee292.jpg

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat. Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan … Read more